POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara rutin kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa bansos reguler yang diberikan kepada penerima manfaat.
Satu di antara bansos tersebut bernama Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah aktif sejak 2007.
Bansos ini berupa pemberian dana tunai yang dikhususkan bagi beberapa kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Diberikan Sampai Usia Berapa? Simak Informasi Lengkapnya
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH, khususnya pada 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu PKH?
Melansir dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta akses KPM terhadap pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Nominal bansos PKH ditentukan berdasarkan masing-masing kategori penerima manfaat. Kategori tersebut meliputi:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini
- Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Baca Juga: Bansos PIP Dicairkan Kembali untuk Anak SD dan MTs, Siapkan KIP untuk Kelancaran Proses!
Metode penyaluran bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Pos Indonesia.