POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara rutin kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa bansos reguler yang diberikan kepada penerima manfaat.
Satu di antara bansos tersebut bernama Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah aktif sejak 2007.
Bansos ini berupa pemberian dana tunai yang dikhususkan bagi beberapa kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Diberikan Sampai Usia Berapa? Simak Informasi Lengkapnya
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH, khususnya pada 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu PKH?
Melansir dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta akses KPM terhadap pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Nominal bansos PKH ditentukan berdasarkan masing-masing kategori penerima manfaat. Kategori tersebut meliputi:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini
- Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Baca Juga: Bansos PIP Dicairkan Kembali untuk Anak SD dan MTs, Siapkan KIP untuk Kelancaran Proses!
Metode penyaluran bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Pos Indonesia.
Berikut nominal bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah secara bertahap. Nominal disesuaikan dengan kategori penerima.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Syarat Penerima PKH
Bansos PKH disalurkan kepada beberapa individu yang memenuhi syarat dan kriteria.
Anda berhak menerima bantuan ini apabila Anda memenuhi beberapa poin berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk kategori keluarga kurang mampu atau miskin
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
- Bukan pendamping sosial bansos
- Termasuk kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas, atau lansia)
Penting untuk dipahami, bansos hanya akan disalurkan apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang telah terverifikasi dan tervalidasi di DTKS.
Masyarakat bisa memeriksa secara mandiri apakah NIK KTP mereka sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos PKH.
Adapun proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar kategori yang berhak menerima bansos PKH 2025. Pastikan NIK Anda sudah terdafta apabila ingin mencairkan bantuan.