Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Rinciannya

Kamis 13 Mar 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idulfitri 2025, kabar gembira terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.

Kabar ini tentu menjadi angin segar, mengingat THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dinantikan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran serta menunjang kebutuhan di tahun ajaran baru.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian hak finansial kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?

Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Kamis, 13 Maret 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama periode Ramadan dan Idulfitri.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Dikutip Poskota dari laman resmi Kemenkeu pada Kamis, 13 Maret 2025.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima para aparatur negara meliputi beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
  • Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan bagi yang berhak.
  • Tunjangan Kinerja: Dibayarkan sebesar 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta hakim. Sedangkan untuk ASN daerah, besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
  • Uang Pensiun: Khusus bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut:

  • THR: Mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025

Berita Terkait
News Update