"Karena itu saya dan tim yakin bahwa dua orang saksi hari ini adalah saksi yang kami duga sudah dikondisikan," ucapnya.
Menurutnya, kedua saksi tersebut tidak layak dijadikan sebagai saksi di dalam persidangan kali ini karena dinilai tidak mampu dalam menjelaskan tudingan pencemaran nama baik terhadapnya.
Lantaran, saksi diwajibkan mengetahui dan melihat secara rinci dan jelas terkait tudingan yang dijerat oleh pihaknya kepada dirinya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Memakai Baju Oren, Pengacara Razman Nasution: Saya Telah Berhasil Tujuh Bulan!
"Dua orang ini menurut kami, sudah tidak cakap kedudukannya sebagai saksi. Mereka tidak menjelaskan apa pencemaran yang dilakukan," katanya.
Sebagai informasi, Razman dilaporkan oleh Hotman Paris atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Mei 2022.
Dari laporan tersebut hingga akhirnya Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023.