Cara hapus data pinjol secara permanen. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Pinjaman Sudah Lunas, Ingin Hapus Data Pinjol Secara Permanen? Cek Caranya

Kamis 13 Mar 2025, 20:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Begitu sudah melunaskan pinjaman dana di aplikasi pinjol, Anda ingin menghapus data secara permanen? Berikut simak caranya di sini.

Kebanyakan orang memilih untuk pinjam dana lewat pinjaman online (pinjol). Ada berbagai alasan, dari mudah, cepat, dan praktis.

Peer to peer (P2P) lending ini adalah layanan pinjaman keuangan secara online yang tidak membutuhkan jaminan atau agunan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Baru Debt Collector Pinjol untuk Memeras Korban

Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam lembaga resmi tersebut. Oleh karena itu, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.

Ketika menyetujui pinjaman tersebut, maka data debitur akan dipegang oleh pihak pinjol. Bisakah dihapus secara permanen?

Baca Juga: Cara Menggunakan Pinjol agar Terhindar dari Galbay, Menghindari DC Lapangan Ke Rumah

Cara Hapus Data Pinjol Secara Permanen

1. Hapus Akun Pinjol Anda

Seusai melunasi pinjaman-pinjaman Anda, agar tidak dihubungi lagi, segera untuk menghapus akun Anda. Baca dengan seksama informasi sebelum akhirnya mengkonfirmasi untuk menghapus.

2. Hapus Data dan Aplikasi Pinjol

Ada beberapa aplikasi yang masih menyimpan data debiturnya meskipun akun sudah terhapus. Oleh karena itu, harus melakukan penghapusan cache aplikasi.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Gara-gara Galbay Pinjol

  1. Buka Pengaturan di hp Anda.
  2. Pilih Pengaturan Aplikasi.
  3. Cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus.
  4. Klik Hapus Data dan Cache.
  5. Hapus aplikasinya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK

3. Konfirmasi Pihak Pinjol dan OJK

Tidak sampai di situ saja, Anda harus menghubungi layanan pinjol untuk menghapus data dari sistem. Nantinya perusahaan akan memberikan petunjuk tambahan terkait persetujuan permintaan penghapusan tersebut.

Apabila tidak ada respon dari aplikasi pinjol, maka langsung hubungi OJK. Bisa melalui email, yaitu waspadainsvestasi@ojk.go.id atau di WhatsApp dengan nomor 081157157.

Itulah dia informasi terkait cara hapus data pinjol secara permanen. Semoga membantu.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganHapus Data PinjolCara Hapus Data Pinjol Permanenpinjaman online pinjol

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor