POSKOTA.CO.ID - Maraknya akses ke layanan digital yang mudah membuat debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kini semakin nekat dengan membajak dan membobol WhatsApp (WA).
Fenomena tersebut telah menjadi momok bagi banyak debitur yang terjebak dalam jeratan pinjaman online.
Ketika seseorang terjerat gagal bayar (galbay) pinjol, debt collector akan mengakses kontak ponsel korban dan mengirimkan pesan intimidasi kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja.
Tak jarang, DC pinjol juga menyebarkan informasi pribadi peminjam, bahkan mencemarkan nama baik dengan tuduhan yang tidak benar.
Tindakan intimidasi ini sering kali terjadi karena peminjam tidak menyadari bahwa aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses penuh ke data pribadi kamu.
Saat pertama kali menginstal aplikasi, banyak pengguna tanpa sadar memberikan izin akses ke kontak, galeri, hingga pesan pribadi di ponsel.
Akibatnya, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data pribadi ini disalahgunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa korban segera melunasi utangnya.
Lalu, bagaimana cara mengatasi teror dari pinjol ilegal ini? Apakah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi?.
Cara DC Pinjol Nakal Membobol WhatsApp
Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa peretasan WhatsApp bisa dilakukan melalui berbagai modus.
Berikut adalah beberapa cara yang digunakan pinjol untuk membobol WhatsApp seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
- Penipuan Paket Pengiriman: Anda menerima pesan dari nomor asing yang mengaku sebagai kurir pengiriman. Mereka memberikan tautan (link) APK untuk melacak paket yang ternyata berisi malware.
- Aplikasi Palsu: Anda secara tidak sengaja menginstal aplikasi yang mengandung skrip berbahaya. Begitu terinstal, aplikasi tersebut bisa membaca dan mencuri informasi dari HP Anda.
- Pencurian OTP: Saat seseorang mencoba login ke WhatsApp Anda, mereka memerlukan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Jika malware sudah tertanam di HP, kode OTP tersebut bisa langsung diteruskan ke pelaku.