POSKOTA.CO.ID - Pengajuan mu terus ditolak? Pernah galbay pinjol? Simak berikut ini cara agar lolos pinjol meski pernah galbay.
Galbay (gagal bayar) pinjol (pinjaman online) tentunya memiliki banyak resiko. Satu diantaranya yaitu tidak bisa mengajukan lagi pinjaman.
Lalu bagaimana cara agar bisa mengajukan lagi setelah galbay pinjol? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cegah Sekarang! Begini Cara Menghentikan Penyebaran Data oleh Pinjol, Begini Tipsnya
Biasanya data busuk disebabkan karena pernah galbay pinjol legal. Sehingga menyebabkan kamu masuk BI Checking, dan sudah dalam kategori kol 5 di Slik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Namun, jangan khawatir, kamu bisa mengikuti tips ini, biar bisa lolos kembali saat daftar pinjol legal.
Ketika data kamu sudah bersih, jangan coba-coba mendaftar pinjol ilegal. Sebab, akan merusak kembali data kamu.
Untuk itu, simak beberapa cara berikut ini agar data kamu bersih dan bisa kembali daftar pinjol:
Baca Juga: Pinjol Buat Modal Lebaran 2025, Ikuti Tips Ini Supaya Tidak Galbay
1. Cek BI Checking/Slik OJK
Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :
Idebku.ojk.co.id
Melalui cek BI Checking, kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki.
2. Cek riwayat kredit macet
Setelah melihat riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa memperbaiki riwayat kredit kamu.
Biasanya, dalam laporan akan ada keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa mengingat kembali, pinjol mana yang belum lunas.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Cair Hitungan Menit, Syarat NIK KTP Aman dan Diawasi OJK
3. Lunasi Pinjol
Untuk memulihkan BI Checking, tentunya kamu harus melunasi utang pinjol tersebut. Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah.
Hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang. Misalnya, kamu bisa bayar pokoknya saja, bunga dicicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja.
Selalu diingat, meminjam melalui pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet.
4. Minta surat pelunasan
Setelah kamu melunasinutang pinjol kamu, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan pada pinjol tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati! Pinjol Ilegal Bantu Saku Sudah Beroperasi, DC Lapangan Siap Bertindak
Surat itu sangat penting bagi kamu untuk bisa melaporkannya melalui OJK. Sehingga riwayat kredit kamu bisa diperbaiki dan bisa berubah menjadi Kol 1 alias bersih atau lancar.
5. Lapor OJK
Setelah melunasi dan mendapatkan surat keterangan pelunasan, kamu harus segera melaporkannya ke OJK.
Hal tersebut agar OJK bisa merubah riwayat kredit macet kamu, menjadi riwayat kredit lancar atau bahkan tidak ada kredit karena sudah dilunasi.
Setelah riwayat kredit bersih kembali, biasanya sudah mulai bisa mengajukan pinjol lagi, namun bersyarat. Namun, jika ingin mengajukan pinjaman online, lihat resiko dan atur keuangan kamu agar tidak menjadi nasabah galbay.
Itulah cara agar riwayat BI Checking kamu menjadi bersih kembali, setelah galbay pinjol agar bisa mengajukan kembali.
Tetap selalu ingat untuk membayar pinjol legal tepat waktu, agar riwayat BI Checking kamu tetap aman.