POSKOTA.CO.ID – Penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah kerap kali bertanya mengenai perpindahan program studi (prodi).
Hal ini terjadi karena mungkin mahasiswa merasa salah jurusan. Lantas, apakah bisa penerima KIP Kuliah pindah prodi?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa program KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Tidak Memiliki KIP atau KKS, Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Jawabannya
Apakah penerima KIP Kuliah bisa pindah prodi?
Tidak jarang seorang mahasiswa merasa salah jurusan sehingga ingin pindah program studi (prodi).
Lantas, apakah penerima KIP Kuliah yang sudah berjalan nantinya akan bisa pindah prodi? Jawabannya tidak bisa.
Dilansir melalui situs resmi Kemdiktisaintek, disebutkan bahwa penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain.
Baca Juga: Calon Mahasiswa KIP Kuliah 2025 Siap-siap! Berikut Ini Cara Daftar dan Kriteria Penerimanya
Hal yang sama untuk pindah program studi, penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah program studi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh pindah prodi.