POSKOTA.CO.ID – Banyak calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 tetapi tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hal ini sering menjadi pertanyaan, apakah tanpa kedua kartu tersebut masih bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah?
KIP Kuliah adalah program yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Salah satu syarat utamanya memang kepemilikan KIP atau KKS, tetapi bagaimana jika calon pendaftar tidak memiliki salah satu atau keduanya?
Apakah masih ada peluang untuk tetap mendapatkan bantuan ini?
Baca Juga: Masih Dibuka Sampai Oktober 2025, Intip Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah
Untuk mengetahui jawabannya serta syarat dan cara mendaftar KIP Kuliah 2025, simak penjelasan lengkap berikut ini!
Tak memiliki KIP atau KKS, bisa daftar KIP Kuliah 2025?
Dilansir melalui situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, ternyata banyak calon penerima KIP yang bertanya mengenai kepemilikan KIP atau KKS.
Banyak yang bertanya, apakah jika tidak memilik KIP KKS masih bisa daftar KIP Kuliah 2025? Jawabannya bisa.
Baca Juga: Batasan Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Simak Jadwal Resminya di Sini
Dalam hal SISWA BELUM MEMILIKI KIP ATAU ORANG TUA/WALI BELUM MEMILIKI KKS, maka DAPAT TETAP MENDAFTAR untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.