POSKOTA.CO.ID - Bulan suci Ramadhan membawa berkah terutama bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) PIP termin 1 dikabarkan telah mulai disalurkan secara bertahap dengan jumlah bantuan yang bervariasi.
Diantaranya mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 per siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah anak Anda termasuk penerima PIP, Anda dapat mengecek statusnya menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs pip.dikdasmen.go.id.
Apa Itu Bantuan PIP?
Dilansir dari laman resmi PIP, bantuan PIP adalah program pemerintah melalui Kementrian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memberikan bantuan tunai kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan utama program dana bansos ini adalah untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak sekolah yang membutuhkan.
Sehingga mereka bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.
Harap dicatat, bansos PIP diberikan satu kali dalam setahun dan disalurkan secara bertahap.
Sementara itu, mengenai kabar pencairan PIP tahap 1 yang dimulai pada bulan Ramadhan, hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan melalui sekolah.
Baca Juga: 5 Penyebab Siswa Tidak Dapat Bantuan PIP 2025
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP adalah mereka yang telah memenuhi dua kriteria utama. Antara lain:
1. Orang Tua Terdaftar di DTKS
Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau orang tuanya merupakan penerima bansos dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
2. Usulan dari Dinas Pendidikan
Peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau dinas pemangku setempat.
Selain itu, peserta didik yang sudah memiliki buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, dana bansos PIP ini ditujukan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening sebelumnya.
Tahapan atau Termin Pencairan Bantuan PIP
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap atau termin sepanjang tahun:
- Termin 1: Januari – April
- Termin 2: Mei – Agustus
- Termin 3: September – Desember
Apabila pencairan PIP pada tahap pertama belum selesai dalam periode Januari hingga April, maka akan dilanjutkan pada periode kedua, yaitu bulan Mei.
Proses pencairan ini dilakukan bertahap mengingat beberapa wilayah atau sekolah yang sulit menjangkau bank penyalur.
Siapa Saja yang Menerima Bantuan PIP Tahap 1?
Bantuan PIP tahap 1 tahun 2025 ini akan diberikan kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel hingga 28 Februari 2025 lalu dan telah menerima surat undangan pencairan atau SK Pencairan.
Nama-nama siswa penerima tahap pertama ini mencakup mereka yang sudah memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar dalam data penerima bantuan.
Bagi yang telah memenuhi syarat, bersiaplah untuk menerima bantuan PIP pada tahap pertama tahun 2025 ini.