JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberhentikan empat anggota lewat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seusai terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," kata Karyoto dalam upacara PTDH di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.
Keempat anggota yang dipecat, antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan. Kemudian, tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW terbukti melanggar kasus penipuan.
Karyoto berharap, peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran, Temukan MinyaKita 1 Liter Hanya 800 ml
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," harapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian.
Dengan profesionalisme, kata Karyoto, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.