JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho tersangka pemerkosaan dan pembunuhan. Arif diduga menjadi korban pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Surat permohonan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh kuasa hukum EDH, Haposan Hutagalung & Partners.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Evelin sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Jumat, 14 Februari 2025. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah bersurat terkait permohonan penundaan permintaan keterangan karena adanya schedule pekerjaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga: Satpol PP Razia Penjual Tramadol di KS Tubun, Dua Orang Ditangkap
Tidak hanya EDH, penyidik juga gagal memeriksa saksi lain yaitu JK yang merupakan suami dari EDH. Setali tiga uang JK memiliki alasan yang sama, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat ini. Keduanya berjanji bakal hadir pada pemanggilan pemeriksaan pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
"Kedua saksi akan datang untuk memberikan keterangan pada tanggal 18 Februari 2025," katanya.
Kasus ini berawal saat EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobil mewahnya dan hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya untuk mengurus perkara hukum yang menjerat anak bos Prodia tersebut. Kemudian Arif meminta hasil dari penjualan itu diserahkan terlebih dahulu kepadanya, sebesar Rp3,5 miliar.
Namun oleh terlapor uang hasil penjualan mobil Lamborghini tak kunjung diberikan kepada korban. Sehingga korban pun merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar. Atas perbuatan EDH, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.
Baca Juga: Suami di Kalideres Bacok Selingkuhan Istri, Tenteng Senapan Angin
"Sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.