JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang selebgram sekaligus owner dari brand iymelsayshijab, Rizki Amelia atau yang akrab disapa lymel, melaporkan mantan karyawannya berinisial FD dan suaminya ID atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Tidak tanggung-tanggung, kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan PT ISH Modest Ritelindo sekitar Rp2,1 miliar.
Terlapor FD mulai bekerja di PT. ISH Modest Ritelindo sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada tahun 2019.
Kemudian pada tahun pada tahun 2021 diduga terlapor mulai melalukan penggelapan terhadap uang perusahaan hingga tahun 2024.
Baca Juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Berjam-jam di Kasus Penggelapan Mobil
Pada saat diakumulasi pada Februari 2025, uang yang diduga digelapkan terlapor mencapai Rp2.007.655.000.
"Saya beri wewenang (terlapor) untuk melakukan bayaran barang-barang kepada konveksi dan tender, tapi selama 4 tahun berjalan sampai 2024 September saya merasa janggal," ujar lymel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.
Perempuan kelahiran 1991 itu mulai mulai curiga, setelah keuangan perusahaan mulai banyak persoalan utang piutang yang semakin membesar.
Sementara barang dagangan itu sudah tidak ada. Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor menyelipkan uang pembayaran dengan membuat vendor fiktif setiap bulannya.
Tercatat uang yang setorkan kepada vendor fiktif sekitar Rp10-15 juta setiap bulannya.
"Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke pihak suami dan teman terlapor," kata lymel.
Sebenarnya, lymel sebagai korban mengaku sudah mengingatkan kepada terlapor untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik.
Namun dia menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, ia pun memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Ditangkap
"Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkan lah somasi kita sampai dua kali, sampai akhirnya kita sekarang," terang lymel.
Sementara itu, Patra M Zen selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Penyebabnya karena nilai kerugian terlampau besar. Namun jika korban mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada korban, maka itu akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Tidak akan bisa (restorative justice) karena ini lebih dari Rp2 juta. Bahwa dia akan kalau dia kembalikan semua ya tentu itu akan jadi pertimbangan bagi aparat, apakah melanjutkan prosesnya dan seterusnya," beber Patra M Zen.
Menurut Patra M Zen, laporan kliennya diterima dengan nomor STTLP/ B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 12 Maret 2025.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti rekening giro dari perusahaan, surat pernyataan terlapor dan surat pernyataan dari vendor bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan rekening sebagaimana yang dimaksud.
"Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dan dugaan yang kita inginkan nanti dalam penambangan penyelidikan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tindak-tindakan pencucian uang kalau tindak-tindakan pencucian uang ya itu besar itu sampai 20 tahun," tegas Patra M Zen.