JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini yang dilakukan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
EDH dilaporkan oleh tersangka pemerkosaan yang berujung pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.
EDH diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro. Bintoro dan tiga polisi lain diduga memeras kedua tersangka.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, AKBP Bintoro Cs Segera Jalani Sidang Etik
Ade mengatakan, Arif meminta uang hasil penjualan mobil mewah miliknya ditransfer terlebih dahulu kepadanya sebesar Rp3,5 miliar. Namun EDH tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini kepada korban, sehingga korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.
"Sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," terang Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan telah mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tutur Radjo.
Menurut Radjo, Bintoro dan tiga polisi lain segera menjalani sidang etik para terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.