Terbukti Tolak Bantu Korban Penggelapan Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Dicopot dari Jabatannya

Selasa 07 Jan 2025, 23:59 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama pejabat terkait memberikan keterangan terkait kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama pejabat terkait memberikan keterangan terkait kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Buntut penolakan laporan bos rental mobil yang berujung tewas tertembak oleh oknum TNI AL di Rest Area Tol Tangerang-Merak membuat Kapolsek Cinangka, Polres Cilegon AKP Asep Iwan dicopot dari jabatannya. Selanjutnya AKP Asep Iwa dimutasi ke Pama Yanma Polda Banten.

Mutasi Kapolsek Cinangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. "Benar ke Yanma Polda," ujar Kapolres Cilegon membenarkan.

Bahkan tak hanya Kapolsek Cinangka anggota piket yang saat kejadian, Brigadir Deri Andriani pun mengalami hal serupa. Brigadir Deri Andriani dimutasi sebagai BA Yanma Polda Banten.

Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Otak Penggelapan dan Penadah Diburu Polisi

Sementara surat Telegram itu disebut Kapolres dikeluarkan hari ini. "Iya, hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Banten beri keterangan terkait dugaan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan yang tidak dampingi bos rental dan menjadi korban penembakan di Tol Jakarta-Merak. Dalam hal ini, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto membeberkan Kapolsek diduga tidak melakukan pengawasan dan pendampingan dengan baik.

Dimana, pihak korban melalui anaknya awalnya diduga sempat melapor dan membawa surat-surat untuk memohon pendampingan ketika mobilnya diduga dibawa lari oleh penyewanya.

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," tegasnya kepada wartawan pada Senin, 6 Januari 2025.

Kapolda pun menegaskan tak hanya Kapolsek yang dijatuhi sanksi, bahkan anggota yang bertugas pun dipastikan dikenai sanksi. "Dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik," ujarnya.

Berita Terkait
News Update