POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.
Informasi ini sangat dinantikan oleh para penerima manfaat, terutama setelah pencairan tahap pertama selesai. Ada beberapa perubahan penting dalam sistem pendataan serta lima syarat utama yang harus dipenuhi agar bantuan bisa kembali dicairkan.
Seperti yang diketahui, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses pencairan tahap pertama telah berjalan dengan baik, dan kini pemerintah menargetkan agar pencairan tahap kedua dapat direalisasikan dengan lebih cepat.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat terutama di masa mendekati Lebaran Idul Fitri.
Untuk menjamin keakuratan dan efektivitas penyaluran bantuan, pemerintah telah mengganti sistem pendataan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis agar data penerima bantuan menjadi lebih valid dan sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil.
Dengan demikian, proses verifikasi data penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Baca Juga: Daftar Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Pemerintah Jelang Idul Fitri 2025, Adakah BLT BBM?
5 Syarat Terima Bansos Cair 2025
Agar pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua bisa berjalan lancar, para penerima manfaat harus memahami dan memenuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan.
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, terdapat lima syarat penting yang harus dipenuhi oleh seluruh KPM. Berikut adalah penjelasan masing-masing syarat:
1. Data Diri yang Padan dengan Dukcapil
Pastikan nomor induk kependudukan (NIK) dan data pribadi sudah sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil. Keakuratan data ini menjadi syarat utama agar nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan.
2. Keberadaan Komponen Keluarga Tertentu
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial. Persyaratan ini mendukung program komitmen PKH dalam membantu keluarga yang membutuhkan.
3. Validitas Data Penerima
Data KPM harus valid tanpa terdapat anomali, baik dari sisi rekening maupun dari data terdahulu (DTKS). Kevalidan data ini sangat krusial agar proses pencairan tidak terhambat oleh kesalahan administratif.
4. Lolos Verifikasi Melalui Aplikasi SIKS-NG
Semua penerima bantuan diwajibkan melakukan verifikasi melalui aplikasi SIKS-NG. Keluarga yang telah dinyatakan layak oleh pihak Kementerian Sosial melalui aplikasi ini akan mendapatkan pencairan bantuan secara rutin setiap bulannya.
5. Status Online Terverifikasi di Aplikasi SIKS-NG
Data yang tercatat secara online di aplikasi SIKS-NG harus menunjukkan status yang valid, seperti keterangan SPM atau telah terverifikasi sesuai kategori rekening. Dengan memenuhi syarat ini, pencairan bantuan tahap kedua akan dapat dilakukan tanpa kendala.
Sementara itu, proses pencairan bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan aturan terbaru, selain jadwal rutin tersebut, pencairan tahap kedua diprediksi akan dipercepat mendekati momen Lebaran Idul Fitri.
Dengan adanya transformasi data dari DTKS ke DTSEN dan penerapan lima syarat baru, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pastikan seluruh data Anda telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar bantuan dapat cair tanpa hambatan.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui sumber resmi dan sosial media terkait agar Anda selalu mendapatkan update mengenai pencairan bantuan sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.