Apakah Nama Kamu Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Gelombang Kedua? Cek Pakai NIK e-KTP Sekarang!

Selasa 11 Mar 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah tercatat dalam sistem, Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025.

Untuk itu, segera lakukan pengecekan dan tarik saldo dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 sebelum batas waktu pencairan berakhir.

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 11 Maret 2025, pencairan saldo dana bansos BPNT yang berlangsung saat ini adalah tahap pertama, gelombang kedua untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Artinya, bantuan yang cair kali ini bukan untuk tahap dua (April–Juni 2025), melainkan lanjutan dari tahap satu, yang ditujukan bagi KPM yang belum menerima pencairan.

Setiap penerima manfaat dalam program ini mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus dalam jumlah Rp600.000 setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Update Informasi Pencairan Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Pemilik NIK E-KTP yang Terdata Sebagai KPM Akan Segera Menerima Saldo Dana Bantuan

Menurut data yang dihimpun, sekitar 98 persen bantuan BPNT telah disalurkan, sementara 2 persen masih dalam proses pencairan.

Namun, sebelum mencairkan bantuan ini, penerima manfaat perlu memastikan terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025 atau tidak.

Lalu, sepeti apa kritreia penerima bansos BPNT dan bagaimana cara mengecek status penerima bansos ini? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025

Agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BPNT tahun 2025. Berikut adalah syarat dan kriteria penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia.
  • Masuk dalam Kategori Masyarakat Kurang Mampu
  • Terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah.
  • Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Prioritas Penerima

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Keluarga dengan anak sekolah.
  • Penyandang disabilitas.
  • Ibu hamil dan anak balita.

Baca Juga: Pemilik NIK dan KTP Terdaftar di DTSEN Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek Caranya Disini Bisa via Online

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025

Berita Terkait
News Update