Cara Dapatkan Bantuan Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah di 2025, Simak Syarat dan Caranya

Selasa 11 Mar 2025, 16:33 WIB
Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, pemerintah terus berupaya menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk membantu masyarakat.

Bantuan tersebut khusus menyasar bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu, yang sudah memenuhi syarat.

Pada tahun 2025 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih akan disalurkan oleh pemerintah.

Kedua program ini memiliki tujuan khusus, yakni guna memberikan dukungan baik dalam bentuk finansial maupun bantuan pangan.

Baca Juga: Update Informasi Pencairan Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Pemilik NIK E-KTP yang Terdata Sebagai KPM Akan Segera Menerima Saldo Dana Bantuan

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari bansos tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Baca Juga: Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 dari Pemerintah, Bantuan Cair ke ATM Bank Jatim

Cara Umum Mendapatkan Manfaat Bansos PKH dan BPNT 2025

  1. Pendaftaran DTKS/DTSEN:
  • Masyarakat yang sudah merasa memenuhi syarat, silahkan dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat untuk dimasukkan ke dalam DTKS/DTSEN.
  • Selanjutnya pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  1. Pengecekan Status:
  • Untuk pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Atau bisa juga dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" di smartphone.
  1. Pencairan Bantuan:
  • Bantuan PKH dan BPNT biasanya dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Diharapkan, informasi ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memahami syarat dan cara mendapatkan bantuan tersebut.

DICLAIMER: Informasi yang disampaikan di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, silakan merujuk pada situs web resmi Kementerian Sosial atau menghubungi dinas sosial setempat.

Berita Terkait
News Update