POSKOTA.CO.ID — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka pada Selasa malam, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini menyasar sekitar 9,4 juta aparatur negara, mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Presiden Prabowo dikutip Poskota melalui laman Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Akhirnya PNS Full Senyum! Kebijakan THR dan Gaji 13 ASN 2025 Sudah Ditetapkan, Simak Selengkapnya
Ia menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun untuk para pensiunan, tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan secara penuh.
Presiden juga memastikan bahwa pencairan THR akan dimulai dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat selama bulan Ramadan, mudik, dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Ojol, Begini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi, Simak Strateginya
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan pendukung lainnya untuk memperlancar aktivitas masyarakat selama musim mudik.
Di antaranya, pemberian potongan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu masa Lebaran, serta penyesuaian tarif tol dan moda transportasi lainnya.
Tak hanya untuk aparatur negara, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah juga mendorong pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir.
Menutup pernyataannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras dalam menyusun dan merealisasikan kebijakan ini.
“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh jajaran yang telah mempersiapkan kebijakan ini dengan baik. Dan tentu, penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI dan Polri atas pengabdian mereka kepada bangsa,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.