POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
BACA JUGA:

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan kebijakan terbaru, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kategori Aparatur Negara, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Para hakim
- Pensiunan
Kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
BACA JUGA:
Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Untuk besaran THR dan gaji ke-13, pemerintah menetapkan beberapa komponen yang akan diterima oleh masing-masing penerima:
- ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim: menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100%.
- ASN daerah: menerima jumlah yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
- Pensiunan: menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
BACA JUGA:
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- THR: akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13: akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para Aparatur Negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.