POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan pencairan bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT ini biasanya dipercepat menjelang Idul Fitri guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran.
Sebagaimana yang diketahui, bansos PKH dan BPNT diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali.
Untuk tahap pertama tahun 2025, bantuan telah dicairkan bagi alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret. Kini, perhatian tertuju pada pencairan tahap kedua yang mencakup periode April, Mei, dan Juni.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait percepatan pencairan tahap kedua. Namun, jika merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, ada kemungkinan bantuan akan dicairkan lebih awal menjelang Idul Fitri.
Sayangnya, tidak semua KPM akan mendapatkan pencairan tahap kedua. Ada beberapa kelompok yang berisiko tidak menerima bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, termasuk kemungkinan percepatan pencairan menjelang Idul Fitri.
Selain itu, akan dijelaskan juga kelompok penerima yang berpotensi tidak mendapatkan bantuan pada tahap ini. Simak informasi selengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial ini.
Baca Juga: Daftar Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Pemerintah Jelang Idul Fitri 2025, Adakah BLT BBM?
Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025
Dilansir dari tayangan YouTube Gania Vlog, ada beberapa kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan menerima bantuan uang tunai dari pemerintah di tahun 2025 ini, diantaranya:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
KPM yang sebelumnya menerima bantuan karena memiliki anak sekolah atau anggota keluarga dengan kriteria tertentu dalam PKH, namun kini tidak lagi memenuhi syarat akibat perubahan data (misalnya, anak telah lulus sekolah).
2. Telah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT atau telah dinyatakan mandiri secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
3. Data Tidak Valid atau Anomali
Beberapa KPM mengalami kendala akibat kesalahan data, baik di rekening penerima maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menyebabkan bantuan tidak bisa dicairkan.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika seorang KPM dianggap sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi, maka bantuannya akan dihentikan.
Dengan adanya kemungkinan percepatan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, para KPM diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Pastikan juga data penerima tetap valid agar bantuan dapat diterima tanpa kendala. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.