Begini Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang saat Banjir, Mudah Kok!

Rabu 12 Mar 2025, 14:57 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Menteri ATR dorong masyarakat beralih ke versi digital. (Sumber: Pixabay/epicioci)

Ilustrasi sertifikat tanah. Menteri ATR dorong masyarakat beralih ke versi digital. (Sumber: Pixabay/epicioci)

POSKOTA.CO.ID – Saat bencana alam seperti banjir bandang melanda, tak jarang masyarakat akan panik dan melupakan dokumen-dokumen resmi miliknya.

Salah satu yang sering menjadi korban banjir adalah rusaknya sejumlah dokumen penting yang dimiliki seperti sertifikat tanah.

Namun, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur khusus.

Nantinya, masayarakt bisa mengurus penggantian sertifikat tanah rusak atau hilang akibat banjir dengan cara yang cukup mudah.

Baca Juga: 8 Tips Memaksimalkan Sertifikat Prakerja untuk Mendapatkan Pekerjaan Sesuai Keinginan

Dorong Pembuatan Sertifikat Tanah Digital

Hal tersebut iungkapkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Minggu, 9 Maret 2025. Dia mendorong masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah dari format analog ke digital.

Sebab menurutnya, dengan sertifikat tanah elektronik, kepemilikan tanah akan tetap aman meskipun terjadi bencana alam seperti banjir.

"Dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik yang memiliki akses," ujar Nusron.

Jika sertifikat tanah mengalami kerusakan akibat banjir, Anda dapat segera mengurus penggantian di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca Juga: Kades Wanakerta Tangerang Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kembali Aktif

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Berikut ini adalah cara urus sertifikat tanah yang rusak atau hilang saat banjir yang harus segera dilakukan oleh masyarakat:

1. Bawa Persyaratan

Berikut ini adalah sejumlah persayaratan yang harus dibawa saat untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah terbaru:

  • Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa jika ada. Nantinya akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hokum bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, dengan legalisasi dari petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli yang rusak.
  • Surat Pernyataan Kehilangan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat.
  • Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca Juga: 8 Tips Memaksimalkan Sertifikat Prakerja untuk Mendapatkan Pekerjaan Sesuai Keinginan

2. Pengajuan Permohonan

Pemohon harus mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen resmi di atas yang telah disiapkan.

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu, dan memberikan formulir permohonan penggantian sertifikat.

3. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah melakukan verifikasi dokumen, Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan data di sistem dan memastikan keabsahan kepemilikan tanah.

Jika semua dokumen valid, sertifikat baru akan diterbitkan dalam beberapa waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Nama Jalan Diganti, Sertifikat Tanah Perlu Diganti? Wali Kota Jakpus: Ketika Alamat Berubah, NIK Tidak Berubah

Keuntungan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang, masyarakat dianjurkan untuk segera beralih ke sertifikat tanah elektronik. Beberapa keunggulannya antara lain:

Lebih Aman: Data akan tersimpan secara digital, sehingga akan mengurangi risiko hilang atau rusak akibat bencana.

Akses Lebih Mudah: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik.

Proses Administrasi Lebih Cepat: Tidak perlu khawatir dengan pencetakan ulang atau penggantian sertifikat, karena semua data tersimpan dengan aman.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat banjir.

Pastikan juga untuk selalu menyimpan dokumen kepemilikan tanah dengan aman dan mempertimbangkan konversi ke sertifikat digital untuk perlindungan yang lebih baik.

Berita Terkait
News Update