POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian kembali aktif setelah masa penahanan sebagai tersangka ditangguhkan.
Tumpang menjadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tangerang Sistematis Lengkap (PTSL). Ia sempat dinonaktifkan dari jabatannya, tetapi kembali aktif setelah masa penahanan ditangguhkan Polda Banten.
"Tadinya nonaktif. Tapi sekarang sudah kembali aktif sejak terbitnya surat penangguhan dari Polda Banten," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Rabu, 22 Oktober 2024.
Yayat menjelaskan alasan Tumpang tetap aktif walau berstauts tersangka. Menurutnya, seorang kades dinonaktifkan berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam Pasal 21 Perbup Nomor 17 Tahun 2021, Kepala Desa berhentikan karena meninggal dunia, berhenti sendiri dan diberhentikan. Yayat menyebut, Tumpang belum memenuhi ketiga unsur tersebut.
"Saat ini status Tumpang belum memenuhi tiga unsur dalam Perbub Nomor 17 Tahun 2021. Jika sudah ada putusan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum minimal 5 tahun, baru diberhentikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yayat menuturkan, Tumpang tidak bisa diberhentikan, karena putusan pengadilan soal perkara pemalsuan sertifikat tanah belum keluar.
"Jika diberhentikan, Tumpang belum memenuhi syarat seperti yang disebuatkan dalam Pasal 27, yakni Kepala Desa diberhentikan sementara jika status terdakwa dan terpidana dari pengadilan atau putusan pengadilan," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.