POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025 yang bernilai Rp600.000 diperkirakan akan segera cair setelah Lebaran.
Dana bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos dalam survei Data Terpadu Sosial Ekonomi Tunggal (DTSEN) 2025.
Survei yang dilakukan para pendamping sosial tersebut adalah sebuah program validasi data yang bertujuan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial.
"Proses survei ini penting untuk memvalidasi data KPM dan menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bansos," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Guru Curcol, Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun pencairan bansos BPNT tahap 2 mencakup alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025.
"Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti penyaluran dana BPNT tahap kedua ini," tuturnya.
Survei DTSEN 2025 dan Proses Validasi Data KPM
Di lapangan, banyak pertanyaan yang muncul dari para KPM penerima bansos terkait survei dan validasi data yang sedang berlangsung.
Terutama mengenai proses survei atau ground checking DTSEN 2025 sedang berjalan.
"Tujuan dari survei ini adalah untuk memvalidasi data KPM dan memastikan ketepatan sasaran penerimaan bansos," lanjutnya.
Ia menambahkan, survei yang dilakukan pendamping sosial dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKSMA).
Baca Juga: 5 Penyebab Siswa Tidak Dapat Bantuan PIP 2025
"Melalui aplikasi ini, ground checking dilakukan pada KPM yang terindikasi membutuhkan validasi data lebih lanjut atau yang berpotensi tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos," jelasnya.
Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos Tahap 2
Untuk bansos tahap 2 yang akan datang, ada empat kelompok KPM yang diprediksi tidak akan menerima bantuan:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
KPM yang tidak lagi memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dalam keluarga.
Seperti anak SMA yang sudah lulus, maka bantuan dana bansos tidak akan cair lagi.
2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
KPM yang telah mengundurkan diri atau dianggap mampu secara ekonomi, tidak akan menerima bansos pada tahap 2.
3. Memiliki Data Anomali
KPM dengan data yang tidak valid, baik pada rekening maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak akan menerima Bansos pada tahap 2.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Bagi KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan karena dianggap mampu secara ekonomi, bantuan bansos tahap 2 juga tidak akan cair.
Bagi KPM yang termasuk dalam kategori tidak lagi menerima dana bantuan tahap 2 dan selanjutnya, harap memahami dan menerima keputusan ini.
Sekian informasi mengenai pencairan bansos BPNT tahap 2 serta proses survei DTSEN 2025.