POSKOTA.CO.ID - Bagaimana syarat agar dapat subsidi dana bansos PKH Plus senilai Rp500.000 dari pemerintah? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus saat ini tengah dalam proses pencarian kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang menjadi penerima bansos PKH Plus adalah orang-orang yang sudah terverifikasi dan tervalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya layak menerima bantuan.
Bukan hanya itu. KPM juga harus memenuhi syarat sebagai penerima bantuan saldo dana bansos PKH Plus yang disalurkan pemerintah.
Jika hal-hal tersebut telah terpenuhi, maka KPM bisa dapat uang tunai sebesar Rp500.000 yang diberikan untuk periode bulan Januari hingga Maret 2025.
Lantas, apa itu bansos PKH Plus dan apa saja syarat agar bisa menjadi penerimanya?
Apa Itu PKH Plus?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, PKH Plus adalah bantuan sosial yang diberikan kepada para warga di daerah Jawa Timur agar lebih sejahtera.
Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini secara khusus diberikan kepada para KPM yang masuk dalam komponen kesejahateraan, khususnya para warga lanjut usia (lansia).
Dengan adanya bantuan ini menjadi upaya bagi Pemprov Jatim untuk menyejahterakan kehidupan warganya yang lansia supaya bisa dpat kehidupan yang lebih baik dan mampu memenuhi kebutuhan hariannya.
Lansia sebelumnya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk jadi penerima bantuan ini.
Selanjutnya, apabila diumumkan lolos sebagai penerima bantuan barulah peserta berhak atas subsidi bansos dari Pemprov Jatim.
Syarat Penerima Bansos PKH Plus
Terdapat beberapa kriteria lansia yang berhak menjadi penerima bantuan PKH Plus ini, seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
4. Usia 70 Tahun atau lebih
5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.
Proses Penyaluran Bansos PKH Plus
Merangkum informasi dari saluran YouTube Naura Vlog, hingga saat ini bansos PKH Plus terus disalurkan oleh pemerintah Jawa Timur ke sejumlah KPM yang tercantum namanya sebagai penerima.
"Nah teman-teman, untuk bantuan tersebut dengan jumlah Rp500.000 adalah untuk bantuan PKH Plus," kata pemilik akun Naura Vlog.
KPM yang beruntung tersebut, akan menerima subsidi dana bansos PKH Plus dari Pemprov sebesar Rp500.000 yang cair dalam dua metode.
Pertama, bansos PKH Plus cair melalui PT Pos atau kantor desa setempat. Lalu, bansos ini juga akan disalurkan melalui rekening Bank Jatim.
Pada Senin, 10 Maret 2025 lalu, tercatat sudah ada beberapa desa di seluruh Kota/Kabupaten Jawa Timur yang dapat saldo dana bansos dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemprov Jatim dan ditampilkan di kanal YouTube Naura Vlog, ada sebanyak 9 desa dan kelurahan yang saat ini cair bantuan PKH Plus nya.
- Desa Benculuk
- Desa Sraten
- Desa Segobang
- Desa Labanasem
- Des Sukorejo
- Desa Kebaman
- Desa Kepundungan
- Desa Wringinagung
- Desa Temurejo