POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya ditolak di DTSEN dan tidak akan lagi menerima sejumlah bansos dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, pada Februari lalu pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2025.
Para penerima bantuan tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang data-datanya, termasuk NIK KTP masih terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pada pencairan tahap 2 yang akan berlangsung sebentar lagi, kemungkinan sebagian KPM yang sebelumnya menerima saldo dana bansos dari pemerintah tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
Hal ini lantaran, pemerintah telah memindahkan data-data milik KPM dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN ini lah yang nantinya akan menjadi sumber data terbaru bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan sosial.
Proses integrasi dari DTKS ke DTSEN pun dikabarkan hampir rampung sehingga basis data ini sudah dapat digunakan dalam pencairan subsidi tahap 2.
Apa Itu DTSEN?
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial, DTSEN merupakan sumber data baru bagi pemerintah dalam mengambil kebijakanuntuk memastikan seluruh program kesejahteraan sosial dapat dilakukan lebih transparan dan tepat sasaran.
DTSEN mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan juga Regsosek.
Melalui sistem pendataan yang baru ini, diharapkan dapat semakin memudahkan pemerintah dan menyalurkan sejumlah program sosial kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan.