POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya ditolak di DTSEN dan tidak akan lagi menerima sejumlah bansos dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, pada Februari lalu pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2025.
Para penerima bantuan tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang data-datanya, termasuk NIK KTP masih terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pada pencairan tahap 2 yang akan berlangsung sebentar lagi, kemungkinan sebagian KPM yang sebelumnya menerima saldo dana bansos dari pemerintah tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
Hal ini lantaran, pemerintah telah memindahkan data-data milik KPM dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN ini lah yang nantinya akan menjadi sumber data terbaru bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan sosial.
Proses integrasi dari DTKS ke DTSEN pun dikabarkan hampir rampung sehingga basis data ini sudah dapat digunakan dalam pencairan subsidi tahap 2.
Apa Itu DTSEN?
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial, DTSEN merupakan sumber data baru bagi pemerintah dalam mengambil kebijakanuntuk memastikan seluruh program kesejahteraan sosial dapat dilakukan lebih transparan dan tepat sasaran.
DTSEN mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan juga Regsosek.
Melalui sistem pendataan yang baru ini, diharapkan dapat semakin memudahkan pemerintah dan menyalurkan sejumlah program sosial kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan.
Baca Juga: Cek Fakta Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Akan Segera Cair?
Kriteria Orang Tidak Terdaftar di DTSEN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari chanel YouTube Pendamping Sosial pada Selasa, 11 Maret 2025, terdapat sejumlah orang yang tidak akan terdaftar di DTSEN.
Sedikitnya, ada 6 kriteria KPM yang datanya gagal terverifikasi dan tervalidasi dalam DTSEN karena dianggap tidak memenuhi.
Oleh karena itu, para KPM ini kemungkinan besar tidak akan lagi mendapatkan subsidi dana bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meski pada Tahap 1 mendapatkannya.
Berikut ini daftar orang-orang yang tidak lagi bisa tercantum sebagai penerima bantuan di DTSEN.
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan
6. KPM punya aset berupa kebun dan aset berharga lainnya
7. KPM yang daya listriknya di atas 900Va
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.
Berikut ini panduan lengkap untuk melihat apakah nama dan NIK KTP mu masih terdata sebagai penerima bansos.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos