Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Waspada Tawaran Pinjaman Online, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Senin 10 Mar 2025, 06:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi finansial yang semakin diminati masyarakat karena kemudahan dan kecepatannya dalam mengajukan pinjaman.

Untuk mengajukan pinjaman online biasanya hanya dengan e-KTP, ponsel pintar, dan koneksi internet. Namun, di balik kemudahan ini, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.

Bahaya pinjaman online ilegal semakin menyebar dengan populernya masyarakat menggunakan cara ini untuk keuangan instan.

Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: 3 Cara Ajukan Pinjol Saldo DANA: Aktifkan Fitur DANA Cicil atau Akses Platform Pinjaman Online

Banyak kasus di mana pinjol ilegal memberlakukan bunga serta denda yang sangat tinggi, bahkan ada yang melakukan praktik penagihan yang merugikan peminjam.

Karenanya penting untuk mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal ini agar bisa berhati-hati bila menggunakan layanan ini.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Pinjol Aman Galbay 2025: Pinjaman Online Data Busuk Mudah Cair? Simak Tips dan Triknya!

Deretan Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini adalah beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam OJK:

Meskipun pinjaman online memberikan kemudahan, masyarakat tetap harus waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.

Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memeriksa layanan tersebut apakah sudah terdaftar di OJK dan memiliki ketentuan yang transparan atau tidak.

Baca Juga: Awas Hati-Hati! Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Bila tidak memiliki regulasi yang jelas, maka sebaiknya hindari agar tidak mengakibatkan risiko finansial di masa depan.

Tags:
aplikasi pinjol ilegalCiri-Ciri Pinjol Ilegalpinjol ilegal Bahaya pinjaman online ilegalPinjaman onlinepinjol

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor