POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengaku menerima surat panggilan pengadilan akibat tunggakan pembayaran.
Namun, benarkah panggilan tersebut resmi? Atau hanya trik penagih utang untuk menakut-nakuti?
Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah surat panggilan pengadilan dari pinjol benar-benar sah atau sekadar modus penipuan.
Simak informasi lengkapnya berdasarkan keterangan dari kanal YouTube Jamal Official Vlog dalam unggahan videonya berjudul "Terhitung 10 Maret Nunggak Pinjol Mulai Disidangkan Di Pengadilan" yang diunggah pada 10 Maret 2025.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Aman? Ini Risiko dan Konsekuensinya

Apa Itu Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol?
Surat panggilan pengadilan biasanya digunakan dalam proses hukum ketika seseorang terlibat dalam kasus perdata atau pidana.
Namun, dalam konteks pinjaman online, banyak orang melaporkan bahwa mereka menerima surat semacam ini melalui email, WhatsApp, atau SMS.
Biasanya, isi surat tersebut menyatakan bahwa penerima memiliki tunggakan pembayaran dan akan segera dibawa ke ranah hukum jika tidak segera melunasi utang.
Tak jarang, surat tersebut juga mencatut nama lembaga resmi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memberikan kesan lebih meyakinkan. Tapi, apakah benar-benar ada risiko hukum seperti yang mereka klaim?
Baca Juga: Jangan Sampai Galbay Pinjol, Begini Tips Mudah dan Efisiennya
Bagaimana Proses Hukum yang Benar?
Sebelum panik menerima surat panggilan pengadilan dari pinjol, penting untuk memahami prosedur hukum yang sah di Indonesia.
Jika Anda memiliki utang di pinjol dan belum membayar, itu termasuk ranah perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak membayar utang.
Kasus akan masuk ke pengadilan perdata jika pihak kreditur benar-benar menggugat Anda secara resmi.
"Ini membuktikan bahwa mereka itu sebenarnya main-main saja, para penagih ini atau debt collector. Ini hanya main-main kalimat, main-main kata disulap seperti ini agar menakuti. Terkesan menakuti agar membuat takut debitur-debitur," ucap Jamal Official Vlog.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Panduan Singkat Memilih Pinjaman Online Legal
Panggilan Pengadilan yang Resmi
Surat panggilan pengadilan yang sah akan dikirim langsung oleh pengadilan melalui kurir resmi atau polisi.
Tidak ada panggilan pengadilan yang dikirim via email, WhatsApp, atau SMS. Polisi tidak akan menangkap seseorang hanya karena memiliki utang.
PPATK tidak berwenang mengirim surat panggilan atau menangani kasus utang-piutang pribadi.
Jika Anda menerima panggilan pengadilan melalui cara-cara yang tidak resmi, besar kemungkinan itu hanyalah modus penipuan atau trik intimidasi dari debt collector.
Mengapa Debt Collector Melakukan Ini?
Modus surat panggilan pengadilan palsu ini sering digunakan oleh debt collector sebagai cara menekan nasabah agar segera melunasi utangnya. Beberapa alasan mereka melakukan ini antara lain:
- Menimbulkan Ketakutan: Banyak orang yang tidak paham hukum menjadi panik dan langsung membayar tanpa mengecek keabsahannya.
- Mengejar Target Penagihan: Debt collector biasanya bekerja dengan sistem target bulanan, sehingga mereka menggunakan berbagai cara untuk memastikan pembayaran dilakukan.
- Memanfaatkan Ketidaktahuan Nasabah: Banyak masyarakat yang belum memahami hukum dan prosedur pengadilan, sehingga mudah percaya dengan ancaman semacam ini.
Baca Juga: DC Pinjol Bisa Sebar Pesan ke Daftar Kontak di Hp Nasabah? Begini Cara Mencegahnya
Bagaimana Menghadapi Ancaman Surat Palsu?
Jika Anda menerima surat panggilan pengadilan dari pinjol, lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan Panik: Cek kembali isi surat dan sumbernya. Jika dikirim melalui email atau WhatsApp, kemungkinan besar itu palsu.
- Verifikasi ke Pengadilan: Jika ragu, Anda bisa langsung menghubungi pengadilan negeri setempat untuk memastikan apakah ada gugatan resmi atas nama Anda.
- Bergabung dengan Komunitas Anti-Pinjol Ilegal: Ada banyak komunitas di Facebook dan WhatsApp yang bisa memberikan edukasi serta dukungan hukum bagi korban pinjol ilegal.
- Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi: Jika merasa diteror oleh debt collector, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi agar mereka bisa menindak tegas praktik ilegal ini.