POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Dari keterengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan jika pencairan THR 2025 paling cepat tiga minggu lagi.
Mengacu pada keterangan tersebut, apabila Hari Raya Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 maka pemberian THR akan dilakukan pekan depan.
Berdasar pada aturan pemberian THR di tahun sebelumnya, pemerintah mencairkan tunjangan di luar gaji pokok ini sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).
Sehingga diperkirakan pemberian THR PNS 2025 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberikan informasi resmi kapan jadwal pencairan THR PNS 2025.
Kriteria Penerima THR PNS 2025
Pemerintah akan memberikan tunjangan di luar gaji ini kepada PNS, CPNS, Anggota Polri, TNI hingga Pensiunan PNS.
Kebijakan pemberian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, dua kategori ASN yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi penugasan
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Segini Nominalnya Sesuai Kategori
Saat pencairan THR PNS, pemerintah akan memberikan tunjangan setara gaji yang ditambah dengan beberapa komponen melekat sepert tunjangan pangan, kinerja, keluarga dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk pensiunan akan menerima gaji pokok pensiunan PNS, dan tunjangan keluarga, pangan serta tambahan penghasilan.
Besaran THR PNS
Berikuti ini besaran THR PNS sesuai dengan jabatannya, yaitu:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Baca Juga: THR PNS 2025 Kemungkinan Cair 17–20 Maret 2025, Cek Jadwal dan Besaran untuk Golongan I, II, III, IV
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat, yaitu:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS 2025? Berikut Prediksinya Hanya Diterima ASN Ini Saja
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Pegawai Pemerintah Bakal Dapat Transferan Lagi setelah Terima Gaji Pokok
THR Pensiunan PNS 2025
Berikut ini rincian THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, yaitu:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan II A: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan II B: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan II C: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan II D: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan III A: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan III B: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan III C: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IV A: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IV B: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IV C: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IV D: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IV E: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Demikian informasi seputar THR PNS 2025 beserta dengan jadwal perkiraan pencairannya.