Info pencairan dan cara dapat dana bansos PKH Plus Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP dari Golongan Ini Terima Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Senin 10 Maret 2025, Cek Cara Mendapatkannya

Senin 10 Mar 2025, 16:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari golongan ini menerima dana bansos PKH Plus senilai Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. Mari cek cara mendapatkannya.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) terutama yang tunai, saat ini sedang gencar dicairkan oleh pemerintah sebelum mendekati Hari Raya Idul Fitri 2025.

Terdapat PKH Plus yang cair pada pekan ini secara bertahap. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak, pasti akan menerimanya. Berikut cara mendapatkan dana bansos Rp500.000 tersebut.

Baca Juga: 5 Bansos Cair Senin 10 Maret 2025, Dana PIP Termin 1 Rp1.800.000 Masuk ke Rekening Penerima

Arti dari PKH Plus

Program Keluarga Harapan (PKH) Plus adalah bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ditujukan untuk keluarga miskin yang berada di wilayah tersebut.

Namun, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan tertentu saja, yaitu lansia dan penyandang disabilitas. Dana bansos yang diberikan sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap Cair Jelang Hari Raya Idulfitri? Simak 5 Aturan Penilaian Kelayakan KPM

Pencairannya dilakukan sesuai tahap yang telah ditentukan, yaitu 4 tahap. Sekarang ini dilakukan pencairan tahap 1 mulai dari Januari hingga Maret 2025.

Pencairan PKH Plus Hari Ini

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, hari ini Senin, 10 Maret 2025 terdapat pencairan PKH Plus tahap 1 sebesar Rp500.000. Tetapi untuk KPM dengan golongan tertentu saja.

Baca Juga: Syarat Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2, Pastikan Penerima Bantuan Tidak Memiliki Ini

Golongan tersebut adalah lansia dan disabilitas yang berdomisili Jawa Timur (Jatim) saja. Pencairannya sampai dengan 27 Maret 2025 atau 3 hari menjelang Lebaran 2025.

Penyalurannya sudah merata di berbagai wilayah Jatim, mulai dari Desa Benculuk, Sraten, Segobang, Labanasem, Sukorejo, Kebaman, Kepundungan, Wringinagung, dan Temurejo.

"Pencairannya melalui, Bank Jatim dan titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan," jelasnya.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 Akan Cair ke Rekening Bank KPM dari Pemerintah Lewat Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2, Cek Sekarang Status Penerima Pakai NIK KTP

Kriteria Penerima

  1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur.
  4. Usia 70 Tahun atau lebih.
  5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi? Simak Jadwal hingga Info Bantuan Tambahan Rp1,8 Juta untuk KPM Terpilih

Cara Dapat PKH Plus

  1. Mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat, nanti minta informasi mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  2. Mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti KTP dan KK. Kedua hal tersebut adalah yang paling utama.
  3. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
  4. Setelah itu, musyawarah tingkat desa/kelurahan yang bertujuan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke DTKS. Hasil musyawarahnya akan dicatat pada Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Nanti petugas dinsos akan melakukan kunjungan ke rumah Anda untuk memastikan kebenaran data yang telah diajukan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Penerima Bansos PKH BPNT untuk Tahap 2 Tahun 2025, Ini Aset yang Tidak Boleh Dimiliki Penerima Bantuan Sosial

Itulah dia informasi terkait pencairan dan cara dapat dana bansos PKH Plus Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Cara Dapat PKH Pluspencairan PKH Plus hari inibantuan sosial PKH Plus dana bansos Kartu Tanda Penduduk (KTP)Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor