POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.
Selain seperti yang disebutkan tadi, THR juga akan dicairkan kepada anggota TNI/Polr i dan pensiunan PNS. Akan tetapi hingga saat ini, pemerintah belum secara spesifik mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR Lebaran Idul Fitri 2025.
Namun, jikam mengacu pada ketentuan pada sebelumnya tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Yang isinya, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika diprediksi bahwa hari H Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Marey atau 1 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Maret 2025, Benarkah Cair Lebih Cepat?
Komponen THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR yang didapat untuk PNS dan pensiunan tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk semua penerima. Nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing individu.
Berikut adalah komponen yang digunakan untuk menghitung THR tahun 2024 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan:
- Pensiunan pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen penghasilan.
Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?
Rincian Besaran THR Pensiunan PNS 2024
Salah satu komponen utama dalam menghitung besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Besaran gaji pokok pensiun ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
- Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
- Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Dengan demikian, besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif menjabat.
Besaran ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang mungkin akan diterima.
Menunggu Kepastian THR 2025
Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa THR 2025 akan dicairkan, masyarakat masih menunggu kepastian lebih lanjut mengenai aturan dan besaran THR untuk tahun depan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut agar para penerima THR dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Dengan adanya THR, diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam menyambut hari raya yang penuh kebahagiaan tersebut.
Masyarakat pun berharap agar proses pencairan THR tahun depan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerimanya.
Disclaimer: Terkait kapan pencairan THR dan besaran nominal masih mengacu pada tahun sebelumnya, masih terdapat kemungkinan perubahan sampai ada peraturan resmi dari pemerintah.