POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan 2025 diperkirakan akan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang memastikan bahwa pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan lebih awal.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, memastikan bahwa pensiunan PNS berhak menerima THR yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Segini Estimasi Pencairan THR PNS yang Cair Sebelum Lebaran 2025
"Selain pensiunan, penerima pensiun juga termasuk janda, duda, anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri, suami, atau anak," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube ARI 59'.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan demikian, THR bagi karyawan swasta diharapkan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 107 Tahun 2024.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN, yang meliputi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran THR pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp48,7 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemberian THR kepada seluruh ASN dan pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tunjangan hari raya ini dipastikan akan dibayarkan penuh tanpa potongan apapun. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan penerima THR dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik," paparnya.