POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos), pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan untuk menentukan nama-nama penerima.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial pada Senin, 10 Maret 2025, dengan kehadiran DTSEN maka ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode sebelumnya yang tidak menerima bantuannya kembali.
“Kalau masyarakat tersebut tidak layak lagi berada DTSEN, artinya bantuan sosial nya tidak akan cair lagi di tahap berikutnya,” kara pemilik kanal YouTube Pendamping Sosial.
Data yang termuat dalam DTSEN adalah semua penerima yang dinyatakan layak menerima subsidi dari berbagai kementerian, pemerintahan, dan instansi lainnya. Jadi, semuanya berpatokan dengan database tersebut saat pencairan mendatang.
“DTSEN saat ini sampai ke depannya nanti seluruh kebijakan kementerian pusat maupun daerah yang akan memberikan bantuan sosial sumber datanya itu dari satu ini yaitu DTSEN, tidak lagi mengambil dari sumber data yang lainnya oleh sebab itu ada hal-hal yang perlu diketahui terkait DTSEN ini,” lanjut dia.
Salah satu yang perlu diketahui adalah kategori-kategori masyarakt yang sudah tidak layak menerima Bansos lagi agar tidak menjadi pertanyaan pada kemudian hari.
Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos
Berikut kategori masyarakat yang tidak layak terima Bansos:
1. Ada Anak Sudah Menikah dan Memiliki Mobil

Bansos tidak akan cair lagi apabila dalam dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ayah, ibu, dan anak yang ternyata sudah menikah atau bekerja. Terlebih lagi, apabila keluarga diketahui memiliki mobil pribadi.
“Nah, maka yang seperti ini kasusnya nanti datanya akan tertolak oleh sistem yang ada di DTSEN. Bukan dikeluarkan ya, akan tetapi sudah menjadi otomatis apabila terdapat nanti ternyata keluarganya memiliki mobil dalam 1 KK,” jelas dia.
2. Memiliki Kendaraan Lebih dari 1 Motor
.jpg)
Kemudian, kedua adalah jika KPM memiliki kendaraan lebih dari 1 motor, terutama harganya di atas Rp30 Juta ke atas maka bantuannya tidak akan dicairkan lagi.
“Saat ini DTSEN sudah bekerja sama dengan berbagai macam lembaga. Jadi, semuanya sudah saling tersistem terintegrasi. Nah, nanti akan ketahuan di sana jumlah kreditnya misalnya orang ini pernah beli motor di deler mana menggunakan jasa apa dengan senilai ini,” ujarnya.
3. Memiliki Usaha dengan Omset Senilai UMP/UMK

Bantuan juga tidak akan dicairkan ke KPM yang memiliki usaha dengan omset senilai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kerja (UMK) atau justru lebih dari itu untuk setiap bulannya.
“Walaupun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi nanti di sana kelihatan melalui NPWP yang bapak ibu terima atau punya, bisa juga melalui pengaduan masyarakat atau penilaian musyawarah daerah, nanti di sana semuanya menjadi dasar apakah bapak ibu masih dianggap layak berada di dalam DTSEN atau tidak ya,” jelas Pendamping Sosial.
4. Anggota Keluarga Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Karyawan Perusahaan
Pemerintah tidak akan menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang dalam kekuarganya ternyata ditemukan sebagai pekerja PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Karyawan Perusahaan.
“Nah, nanti di sana akan terbaca otomatis, akan kelihatan otomatis di data keluarganya bapak ibu dan ini nanti akan otomatis juga tertolak oleh sistem dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial,” ujarnya.
5. Memiliki Rumah Cukup Mewah

Kemudian, apabila keluarga saat disurvei ternyata memiliki rumah mewah baik itu milik pribadi atau warisan pun tidak akan bisa menerima Bansos dari pemerintah.
“(KPM) satu per satu disurvei ulang apakah rumah yang tempat bapak ibu tinggal itu adalah rumah pribadi dan bagaimana penghasilannya selama ini, bagaimana sistem pengeluaran selama ini, keputusan terakhir nanti apakah masyarakat tersebut masih layak terima Bansos atau tidak,” lanjutnya.
6. Memiliki Aset Kebun

Terakhir, masyarakat tidak akan menerima Bansos apabila kekuarga diketahui memiliki aset kebun cukup luas. Hal ini nantinya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Mohon maaf, misalnya tidak dipublis ketua RT, diselamatkan bahwa bapak ibu sebenarnya memiliki aset yang cukup luas akan tetapi apabila ada tokoh masyarakat yang ikut hadir atau aparat desa atau kelurahan terus setempat yang lainnya ikut hadir mereka pasti akan bersuara di sana,” tutup dia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kategori tidak layak terima Bansos dari pemerintah, semoga bermanfaat.