POSKOTA.CO.ID - Banyak yang bertanya-tanya apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun mengalami gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol).
Faktanya, hal ini pernah berlaku di masa lalu, namun aturan tersebut sudah tidak lagi efektif sejak adanya perubahan sistem. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Gagal bayar pinjol tidak hanya berisiko menghadapi teror dari debt collector (DC), tetapi juga dapat membuat skor BI Checking bernilai merah atau buruk.
Skor BI Checking yang buruk akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform pinjol lain atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Butuh Dana Pinjaman Cepat Cair? Cek 3 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK
Namun, beredar informasi bahwa skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun debitur tidak melunasi tagihan.
Akun TikTok @bang.roy pernah menjelaskan bahwa skor BI Checking memang bisa diputihkan setelah 2 tahun, bahkan bagi debitur yang tidak melunasi tagihan selama 5 tahun.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku ketika BI Checking masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Saat ini, sistem BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Cara Aman Menghapus Data Tagihan Galbay Pinjol yang Belum Lunas, Simak Langkah-Langkahnya!
Perubahan Sistem dari BI Checking ke SLIK
Sejak 31 Desember 2017, BI Checking resmi dialihkan ke SLIK yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2018. Dengan perubahan ini, aturan pemutihan skor kredit secara otomatis setelah 2 tahun tidak lagi berlaku.
Artinya, debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor SLIK OJK yang buruk.
Bahkan, skor buruk ini bisa menempel pada debitur seumur hidup, sehingga menjadi hambatan saat mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan.
Cara Memulihkan Skor SLIK
Meskipun skor SLIK tidak bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tagihan pinjol atau pinjaman lain yang masih menunggak.
Setelah SLIK bersih, debitur dapat kembali mengajukan pinjaman tanpa khawatir ditolak karena skor kredit yang buruk. Skor kredit pada SLIK dibagi menjadi lima kode, mirip dengan sistem BI Checking. Berikut tingkatannya:
- Kualitas 1: Lancar.
- Kualitas 2: Dalam perhatian khusus.
- Kualitas 3: Kurang lancar.
- Kualitas 4: Diragukan.
- Kualitas 5: Macet.
Meskipun pernah ada aturan yang memungkinkan skor BI Checking otomatis bersih setelah 2 tahun, hal tersebut sudah tidak berlaku sejak beralihnya sistem ke SLIK.
Debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor buruk yang bisa berdampak panjang.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi tunggakan agar skor SLIK dapat pulih dan memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan.