Dari hasil pemeriksaan pelaku, MA mengaku motif melakukan penusukan itu karena tidak terima diputuskan oleh korban berinisial S, 19 tahun.
"Pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Pria Paruh Baya di Telaga Bestari Ditangkap
Seusai mendapatkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni MNA, 19 tahun dan rekannya berinisial FF, 20 tahun.
Kedunya ditangkap di tempat yang berbeda, MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan dan FF ditangkap di kawasan Bekasi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas aksinya itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai etrsangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: Viral, Karyawan Toko di Mal Thamrin City Ditusuk Pria Misterius
Dengan jeratan Pasal yang disangkakan, pelaku terancam mendapatkan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus yang melibatkan dua orang tersangka itu.