POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tidak untuk semua orang, bansos ini hanya diperuntukkan bagi beberapa kategori tertentu sebagaimana yang ditentukan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima PKH agar bantuan tepat sasaran.
Lantas, apakah Anda termasuk dalam kriteria tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pembaharuan Data, KPM Penerima Bansos yang Terdata di DTSEN dari Pemerintah
Apa Itu PKH?
Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu yang dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan atau pendidikan.
Sasaran PKH adalah keluarga/individu yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pada 2025, pemerintah mulai mengganti basis data tersebut menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai triwulan kedua sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Bansos PKH Cair! Ini Cara Cek Saldo KKS Anda Lewat Hp atau ATM dengan Mudah
Kriteria Penerima PKH
Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut ini ada tiga kriteria tersebut.
1. Komponen Kesehatan
Kategori:
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Kategori:
- SD/MI Sederajat
- SMP/MTs Sederajat
- SMA/MA Sederajat
PKH diperuntukkan bagi anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
3. Komponen Kesejahteraan
Kategori:
- Lanjut Usia: Seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK). Bantuan diberikan kepada maksimal empat orang dalam satu keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Seorang penyandang disabilitas yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Bantuan diberikan kepada maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Anda Masuk Kriteria Penerima Bansos BPNT? Segera Ajukan Diri untuk Dapatkan Dana Bantuan
Besaran Bansos PKH
Adapun besaran dana bansos PKH disesuaikan berdasarkan masing-masing kategori penerima. Berikut uraiannya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pada 2025, pencairan dilakukan pertiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Proses distribusi bantuan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa syarat wajib yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan banso PKH 2025. Berikut selengkapnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi kriteria sebagai penerima PKH
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan termasuk anggota TNI, Polri, ASN, atau karyawan BUMN/BUMD
- Bersedia mengikuti syarat program, seperti memastikan anak bersekolah atau ibu hamil menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Masyarakat mengecek status penerima bansos PKH 2025 secara mandiri di aplikasi Cek Bansos atau melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar kriteria penerima bansos PKH 2025 beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.