Ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar menjadi penerima bantuan sosial:
1. WNI
Penerima bantuan sosial ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan penggabungan dari data lain termasuk DTKS.
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Cair Mulai Rp450.000, Begini Cara Periksa Penerima Gunakan NISN
4. Berpenghasilan Rendah
Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
5. Bukan pekerja atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI