Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Sumber: Dok. Humas Mabes Polri)

Nasional

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Bareskrim Polri Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Kamis 06 Mar 2025, 13:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam pengungkapan itu, Bareskrim Polri juga menangkap delapan orang tersangka. Di antaranya tiga tersangka dari Kabupaten Tuban berinisial BC, K, dan J. Kemudian lima tersangka dari Kabupaten Karawang, berinisial LA, HB, S, AS, dan E. Polisi juga menyita barang bukti solar sebanyak 16.400 liter.

Baca Juga: Jadwal Europa League Malam Ini: Menanti Bukti Manchester United Sebagai Kandidat Juara

"Mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang," katanya.

Menurut Nunung, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal dari adanya informasi di kedua daerah tersebut.

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan tim mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan. Rinciannya sebanyak 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," ucapnya.

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Warga Ibadah Ramadhan, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Senen

Dalam aksinya para tersangka di Kabupaten Tuban menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” kata Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang," ucap Nunung.

Tags:
Bareskrim Polripenyalahgunaan BBMBBM bersubsidisolar ilegal

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor