POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang telah tervalidasi mendapatkan subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 berhak menerima saldo dana Rp750.000.
Pemerintah saat ini telah melakukan validasi kepada NIK e-KTP Anda melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 1 2025.
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, sejak 4 Maret 2025 lalu pencairan bansos PKH mulai dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diharapkan bagi KPM bisa menggunakan bansos PKH tahap 1 2025 dengan bijak untuk membeli kebutuhan.
Program Keluarga Harapan
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang masuk di DTKS.
Penerima bisa memanfaatkan bansos PKH untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesehatan, kesejahteraan hingga pendidikan tergantung kategori.
Tentunya manfaat tersebut sangat berguna bagi masyarakat di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup.
Agar pencairan bansos PKH tepat sasaran, tentunya terdapat syarat khusus yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Calon penerima PKH harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
3. Memenuhi Kriteria Komponen PKH:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas yang wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang membutuhkan pemenuhan gizi dan kesehatan
Komponen Pendidikan
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat) yang wajib terdaftar dan aktif di sekolah
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 70 tahun ke atas yang membutuhkan perhatian khusus
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan dan dukungan kesejahteraan
Pemerintah melalui Kemensos RI, melakukan pencairan bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori KPM.
Baca Juga: Cek Status Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Pakai NIK KTP, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025 yang diterima oleh KPM:
1. Ibu Hamil/Nifas
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun.
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan.
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun.
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan.
3. Lansia (70 tahun ke atas)
- Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun.
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp600.000 per tiga bulan.
4. Penyandang Disabilitas Berat
- Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun.
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp600.000 per tiga bulan.
5. Anak Sekolah
- SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.
- SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.
- SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.
Dikutip dari akun Youtube Ariawanagus, saldo dana senilai Rp750.000 telah diterima oleh KPM melalui Rekening Bank Mandiri.
Dana senilai Rp750.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita pada tahap pertama 2025.
KPM yang sudah menerima pencairan bansos PKH tahap 1 2025 senilai Rp750.000 melalui Rekening Bank Mandiri, silakan ambil sekarang.
Cara Ambil Bansos PKH Tahap 1 2025 via ATM Bank Mandiri
Berikut cara ambil bansos PKH tahap 1 2025 via ATM Bank Mandiri:
- Datang ke ATM Bank Mandiri atau cabang terdekat.
- Pilih mesin dengan nominal Rp50.000 atau Rp100.000 pada bagian luar.
- Masukan kartu ATM Bank Mandiri.
- Pilih bahasa Indonesia atau Inggris.
- Masukan 6 digit PIN ATM dengan benar.
- Jika salah 3 kali maka kartu ATM Bank Mandiri akan diblokir.
- Klik menu tarik tunai.
- Pilih nominal uang atau masukkan nominal.
- Tunggu proses hingga uang akan keluar.
- Ambil Kartu ATM Bank Mandiri dan simpan dengan benar.
- Cek kembali jumlah uang dari ATM Bank Mandiri tarik tunai.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP Anda yang telah tervalidasi oleh pemerintah melalui DTKS berhak menerima bansos PKH tahap 1 2025, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.