Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya/Ilustrasi (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

EKONOMI

Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Kamis 06 Mar 2025, 20:30 WIB

POSKOTA.CO.ID Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan biaya.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung.

Dengan KIP, siswa dapat memperoleh bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan, bantuan dana untuk kebutuhan sekolah, serta akses yang lebih mudah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Penting! Ini Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Cara Cek Statusnya di Sini!

Namun, agar bisa mendapatkan manfaat dari KIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dokumen yang perlu disiapkan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Kartu Indonesia Pintar, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah untuk mengajukan KIP tahun 2025.

Syarat membuat KIP

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar di Satuan Pendidikan

Siswa harus terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau pendidikan non-formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: Persaingan Kiper Timnas Indonesia Makin Sulit, Pilih Maarten Paes atau Emil Audero?

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau temiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: PIP 2025 Tahap 1 Disalurkan, Uang Tunai hingga Rp1.800.000 Langsung Masuk Rekening SimPel bagi Siswa Pemilik KIP, Cek di Sini

4. Usia Sesuai dengan Jenjang Pendidikan

Siswa berusia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Beasiswa Lainnya

Penerima KIP tidak boleh menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN/APBD.

6. Memiliki Akun Belajar atau Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Siswa harus terdaftar di sistem Dapodik sekolah untuk bisa mendapatkan KIP.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya

Dokumen untuk membuat KIP

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Dapat Rapor Merah

Cara daftar KIP

1. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

2. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Demikian informasi mengenai KIP 2025.

 

Tags:
Kartu Indonesia PintarKIPsiswapendidikan

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor