POSKOTA.CO.ID – Simak informasi lengkap mengenai bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan alias PKH di sini.
Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Salah satu program yang dijalankan adalah bantuan sosial yang diberikan secara tunai dengan sistem bertahap sepanjang tahun.
Bantuan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Setiap tahunnya, jutaan masyarakat di Indonesia mendapatkan manfaat dari program bantuan ini, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan hidup lainnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jenis bantuan yang diberikan, siapa saja yang berhak menerimanya, serta bagaimana cara mendaftarnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apa itu bansos PKH?
Dilansir dari situs resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dalam taksonomi program perlindungan sosial, PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Proses Cepat dan Mudah
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Baca Juga: Bansos PKH Anda Tidak Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
Untuk tahun 2025 sekarang, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah kepada 7 kategori masyarakat di atas. Berikut adalah jadwal penyalurannya:
Jadwal penyaluran PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Cara daftar PKH
1. Download ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
2. Buka Aplikasi Cek Bansos
3. Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan username dan password (untuk yang sudah punya akun)
4. Jika belum, Anda bisa buat akun baru di menu ‘Buat Akun Baru’
5. Masukkan data yang diperlukan dan diminta oleh aplikasi, seperti NIK, KK, dan sebagainya
6. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP
7. Jika sudah, pastikan semua data yang diisi benar
8. Klik ‘Buat Akun Baru’
9. Di halaman awal, klik menu ‘Daftar Usulan’
10. Klik ‘Tambahkan Usulan’
11. Isi data diri dan pilih bansos PKH
12. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Cair Maret 2025, Ternyata Ini Dia Penerimanya
Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Demikian informais lengkap mengenai PKH.