Ini dia kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Instagram/@bogor24update)

EKONOMI

12 Kriteria Ini Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia, Siapa Saja?

Kamis 06 Mar 2025, 10:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi prasejahtera.

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta mendorong perkembangan usaha produktif.

Beberapa bansos reguler yang diberikan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, penting untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Cek Status KPM Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Gunakan NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos, Inilah Cara Mudahnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria yang menjadikan seseorang tidak berhak mendapatkan bansos:

12 Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Penerima yang memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bansos.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Individu yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Mereka yang telah mengantongi sertifikasi profesi sebagai guru atau tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak dapat menerima bansos.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Maret Ini

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak boleh mendapatkan bansos.

5. Perangkat Desa Aktif

Para perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

6. Pekerja dengan Gaji Tetap dari APBN atau APBD

Pegawai yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam kategori yang tidak layak menerima bansos.

7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari lembaga atau instansi lain, maka Anda tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2025 untuk Dapat Rp200.000

8. Menolak Menerima Bantuan

Bagi mereka yang secara sadar menolak bansos karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan graduasi, bantuan tersebut akan dihentikan.

9. Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuan tidak akan tersalurkan. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah domisili harus melapor kepada pemerintah setempat agar dana bansos tetap berjalan.

10. Penerima Tidak Ditemukan

Penyaluran bansos akan terhenti jika penerima tidak ditemukan.

11. Meninggal Dunia

Penyaluran bantuan akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Rp600.000 Berhasil Cair Via Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Cek NIK KTP Penerima Bansos di Sini

12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka

Penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan ASN, TNI, atau Polri akan otomatis dihentikan untuk menerima bantuan.

Program penyaluran bansos dari pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Oleh karena itu, KPM diharapkan menggunakan bantuan dengan bijaksana, untuk kebutuhan bahan pokok, pendidikan, atau usaha produktif.

Tags:
penyaluran bansos dari pemerintahbansos reguler 12 Kriteria Tidak Layak Menerima Bansosbansos Bantuan sosial

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor