POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi prasejahtera.
Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta mendorong perkembangan usaha produktif.
Beberapa bansos reguler yang diberikan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, penting untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria yang menjadikan seseorang tidak berhak mendapatkan bansos:
12 Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima yang memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bansos.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Individu yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Mereka yang telah mengantongi sertifikasi profesi sebagai guru atau tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak dapat menerima bansos.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Maret Ini
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak boleh mendapatkan bansos.
5. Perangkat Desa Aktif
Para perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
6. Pekerja dengan Gaji Tetap dari APBN atau APBD
Pegawai yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam kategori yang tidak layak menerima bansos.
7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari lembaga atau instansi lain, maka Anda tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2025 untuk Dapat Rp200.000
8. Menolak Menerima Bantuan
Bagi mereka yang secara sadar menolak bansos karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan graduasi, bantuan tersebut akan dihentikan.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuan tidak akan tersalurkan. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah domisili harus melapor kepada pemerintah setempat agar dana bansos tetap berjalan.
10. Penerima Tidak Ditemukan
Penyaluran bansos akan terhenti jika penerima tidak ditemukan.
11. Meninggal Dunia
Penyaluran bantuan akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan ASN, TNI, atau Polri akan otomatis dihentikan untuk menerima bantuan.
Program penyaluran bansos dari pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Oleh karena itu, KPM diharapkan menggunakan bantuan dengan bijaksana, untuk kebutuhan bahan pokok, pendidikan, atau usaha produktif.