Penting! Persyaratan ini Harus Anda Penuhi untuk Jadi ingin Mendapatkan Dana Bansos dari Pemerintah

Rabu 05 Mar 2025, 13:15 WIB
Syarat penerima dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Faiz)

Syarat penerima dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mengubah database untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku pada periode tahap kedua.

Semula Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan berubah menjadi Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN) agar penyaluran dana bansos lebih tepat sasaran.

Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan dana bansos dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Meski Berubah ke DTSEN, Anda Masih Bisa Melakukan Pengajuan Sebagai Penerima Dana Bansos dari Pemerintah Melalui Aplikasi Cek Bansos

Syarat Penerima Dana Bansos

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima dana bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial yang nantinya akan berubah menjadi DTSEN.

Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos Beras 10Kg Kapan Cair? Cek Informasinya di Sini

Pendapatan Rendah:

Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:

Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Jika Anda dapat memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima dana bansos dengan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair di Bulan Ramadhan 2025 Beserta Cara Daftar Pakai KTP

Cara Cek Dana Bansos

Jika Anda ingin mengecek saldo dana bantuan tersebut, berikut adalah bagaimana cara pengecekan dana bansos yang bisa Anda lakukan:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

 Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kemensos, buat akun dan masukan data diri sesuai dokumen resmi.

Lihat menu daftar penerima untuk memeriksa apakah Anda masuk ke dalam KPM pencairan bansos.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya dan Lihat Kelayakan Anda

2. Melalui Situs Resmi Kemensos

Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan nama dan alamat Anda sesuai dengan KTP untuk memeriksa status penerimaan bansos.

Itulah informasi mengenai syarat penerima dana bansos dari pemerintah. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update