POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) regler pada 2025, satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat-syarat tertentu agar bantuan tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Cek Status Bansos Anda Sekarang Secara Online Lewat HP
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kementerian Sosial RI untuk membantu kebutuhan finansial keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini dikhususkan untuk beberapa kategori penerima di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Setiap kategori penerima bantuan mendapatkan nominal yang berbeda-beda. PKH diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar mereka.
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui jasa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Berikut ini nominal bansos PKH 2025 yang diberikan sesuai kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Dana bansos tersebut disalurkan secara bertahap yakni per tiga bulan sekali dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.