POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mengubah database untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku pada periode tahap kedua.
Semula Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan berubah menjadi Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN) agar penyaluran dana bansos lebih tepat sasaran.
Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan dana bansos dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat Penerima Dana Bansos
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima dana bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial yang nantinya akan berubah menjadi DTSEN.
Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bansos Beras 10Kg Kapan Cair? Cek Informasinya di Sini
Pendapatan Rendah:
Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.