POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Data baru ini pun akan mulai digunakan untuk tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni mendatang.
Tujuan dari pembaruan data ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaay.
Sebagai langkah awal, survei kelayakan penerima bantuan sosial akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada bulan Maret 2025.
Survei ini akan melibatkan pendamping sosial yang akan mengunjungi rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengumpulkan data terkini.
Hasil dari survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan KPM untuk menerima bantuan sosial di tahap selanjutnya.
Melansir informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, terdapat beberapa kriteria KPM yang kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan sosial pada tahap kedua mendatang.
Kriteria KPM Tidak Layak Menerima Bansos
1. Pemakaian Listrik Daya Tinggi
KPM yang memiliki daya listrik sebesar 2.200 volt atau lebih dianggap mampu secara ekonomi.
2. Gaji di Atas UMR/UMP
KPM yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dianggap tergolong mampu.
3. Pekerja Migran
KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memiliki paspor yang terdaftar di sistem keimigrasian tidak akan lagi menerima bansos.
4. Anggota Keluarga CPNS/PPPK
Apabila terdapat anggota keluarga Anda yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keluarga tersebut dianggap mampu.
5. Kepemilikan Kendaraan di Atas Rp30 Juta
KPM yang memiliki atau membeli kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta juga dianggap mampu secara ekonomi dan tidak akan lagi menerima bantuan sosial.
Pembaruan data penerima bansos melalui DTSEN ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada KPM yang membutuhkan.