NIK e-KTP Atas Nama Anda Diverifikasi Menjadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025 di DTSEN? Begini Tips Lolos Surveinya!

Rabu 05 Mar 2025, 01:00 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda bisa diveriifikasi menerima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 2 2025 jika telah lolos survei DTSEN. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda bisa diveriifikasi menerima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 2 2025 jika telah lolos survei DTSEN. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Begini tips lolos survei pendamping sosial di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang ingin diverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025.

Pemerintah saat ini mulai melakukan proses verifikasi NIK e-KTP atas nama Anda melalui pendamping sosial di DTSEN untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Tentunya tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapat bansos PKH tahap 2 2025.

Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, sejak 3 Maret 2025 lalu pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pengecekan DTSEN.

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Tercatat sebagai KPM Saldo DANA Bansos PKH Tahap 2 2025, Bumil dapat Uang Gratis Rp750.000

Apa Itu DTSEN?

DTSEN merupakan basis data yang memiliki kaitan dengan program Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Dengan adanya data tersebut, pemerintah bisa menentukan penerima bansos secara tepat sasaran.

Nantinya penerima bansos bisa terdaftar melalui SIKS-MA pendamping sosial.

Pastinya KPM juga wajib menggunakan bansos secara tepat sasaran sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Tercatat sebagai KPM Saldo DANA Bansos PKH Tahap 2 2025, Bumil dapat Uang Gratis Rp750.000

Program Keluarga Harapan

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.

Berita Terkait
News Update