POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengganti DTKS menjadi DTSEN, lantas apakah yang terjadi dengan para penerima bansos sebelumnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk melihat siapa saja orang yang layak menerima bantuan sosial (bansos).
Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial Kota Sukabumi, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.
Pemerintah menjadikan DTKS sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti pemberian bantuan.
Baca Juga: Penting! Persyaratan ini Harus Anda Penuhi untuk Jadi ingin Mendapatkan Dana Bansos dari Pemerintah
Namun, saat ini pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pendataan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah menemukan banyaknya ketidaksesuaian data penerima yang menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
Nantinya, DTSEN ini akan menjadi pengganti DTKS dan akan digunakan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan sejumlah program kesejahteraan sosial.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdata di DTKS, maka tak perlu risau dengan adanya pemindahan data ke DTSEN ini.
Sebab, jika data-data Anda masih memenuhi kriteria sebagai orang layak dapat bantuan, maka tetap akan menerima uang gratis dari pemerintah.
Pemerintah lewat sejumlah petugas pendamping sosial saat ini juga terus melakukan survei untuk memeriksa kelayakan KPM sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, Diketahui bahwa proses survei ini sudah hampir selesai dilakukan sehingga DTSEN bisa segera digunakan sebagai basis data yang baru.
Baca Juga: KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap-siap Perhatikan Hal ini Sebelum Melakukan Pencairan
Selain itu, jika seluruh proses finalisasi data DTSEN telah selesai, maka pemerintah juga bisa mempercepat penyaluran sejumlah bantuan termasuk bansos PKH dan BPNT Tahap 2.
Syarat Penerima Bansos
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh masyarakat apabila ingin terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Cara Cek Penerima Bansos
Dikarenakan adanya perubahan basis data yang digunakan, maka ada sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan, kemungkinan tidak akan lagi mendapatkannya di tahap kedua ini.
Maka dari itu, sangat penting bagi para KPM untuk rutin memeriksa apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Jika nama KPM sudah dihapus dari daftar penerima, maka akan ada KPM baru yang nantinya menggantikan sebagai penerima manfaat.
KPM yang ingin mengetahui apakah dirinya masih terdaftar sebagai penerima bansos maka dapat menyimak dua cara di bawah ini.
1. Cek Penerima Bansos via Website Kemensos
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melihat kepesertaan bansos, yakni dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut tutorialnya.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
2. Cek Penerima Bansos via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam melihat status penerimaan bansos.
Berdasarkan informasi yang tercantum di deskripsi yang terdapat di Play Store, aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bansos, termasuk bansos PKH dan BPNT.
Berikut panduan lengkap cara cek NIK KTP penerima penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pasang aplikasi Cek Bansos
- Setelah itu buat akun baru
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan juga alamat sesuai KTP
- Tambahkan juga nomor ponsel dan alamat email
- Buat kata sandi
- Kemudian, unggah foto selfie sambil memegang KTP
- Setelah itu, buat akun baru
- Jika dinilai layak, maka masyarakat akan diberikan username untuk mengakses aplikasi ini
- Selanjutnya, masukkan username dan kata sandi
- Lalu, tekan menu pencarian dan isi data penerima untuk melihat informasi terkait
Demikian informasi mengenai cara mengecek nama dan NIK KTP penerima bansos tahun 2025.