POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk membantu siswa agar tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan pendidikan.
Penyaluran saldo dana bansos PIP yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut saat ini telah memasuki termin 1, yakni untuk periode pencairan Februari, Maret, dan April 2025.
"Akan tetapi, hingga awal Maret bantuan tersebut belum juga cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan diterima oleh siswa penerima manfaat PIP," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, Selasa, 4 Maret 2025.
Adapun besaran dana bantuan sebesar Rp750.000 diperuntukan bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Khususnya kelas 8.
Di bawah ini, rincian dana bansos PIP yang dibagikan per tahun untuk setiap jenjang pendidikan.
Rincian Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut adalah besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang atau tingkat sekolah dan semester:
1. SD, SDLB, dan Paket A
- Semester Genap: Kelas 6: Rp225.000. Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000.
- Semester Ganjil: Kelas 1: Rp225.000. Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp450.000.
2. SMP, SMPLB, dan Paket B
- Semester Genap: Kelas 9: Rp375.000. Kelas 7 dan 8: Rp750.000.
- Semester Ganjil: Kelas 7: Rp375.000. Kelas 8 dan 9: Rp750.000.
3. SMA, SMALB, Paket C, dan SMK
- Semester Genap: Kelas 12: Rp900.000. Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000.
- Semester Ganjil: Kelas 10: Rp900.000. Kelas 11 dan 12: Rp1.800.000.
Bagi para penerima bantuan, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk mencairkan dana pendidikan ini agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Pencairan Bantuan PIP
Inilah syarat pencairan bantuan PIP:
1. Buku Tabungan SimPel
Jika bantuan PIP sudah masuk ke rekening, pastikan Anda atau putra-putri Anda sudah memiliki buku tabungan SimPel.
Pasalnya buku tabungan yang asli ini wajib dibawa saat mencairkan dana bantuan PIP.
2. KTP Orang Tua
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua atau wali harus dibawa untuk verifikasi identitas.
KTP ini digunakan sebagai identitas orang tua yang terdaftar dalam bantuan PIP.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya
3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
Akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai fotokopi, bukan yang asli.
Ini akan digunakan untuk memverifikasi data keluarga yang terdaftar dalam sistem.
4. Tidak Perlu Surat Keterangan dari Sekolah
Jika dana PIP sudah masuk ke rekening tabungan, maka Anda tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa telah menerima bantuan PIP.
Surat tersebut hanya berlaku bagi yang sudah memiliki tabungan SimPel.
Syarat Pencairan Bantuan PIP untuk Siswa Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali mendapatkan bantuan PIP, berikut adalah syarat tambahan yang perlu diperhatikan:
1. Surat Pengantar dari Sekolah
Bawa surat pengantar dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda mendapatkan bantuan PIP.
Surat ini mencantumkan nama siswa, nomor induk siswa (NIS), alamat sekolah, serta nomor rekening siswa yang terdaftar.
2. KTP Orang Tua
Fotokopi KTP orang tua (ayah atau ibu) harus dibawa.
Jika orang tua yang mengurus pencairan adalah ibu, cukup bawa KTP ibu saja, begitu juga jika ayah yang mengurus.
3. Akte Kelahiran dan KK
Fotokopi akte kelahiran dan KK diperlukan. Pastikan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen ini.
Proses Pencairan Dana PIP
Setelah dana masuk ke rekening tabungan, ada dua cara untuk mencairkan bantuan PIP:
1. Melalui Mesin ATM
Jika Anda atau putra-putri Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka pencairan dana PIP dapat dilakukan langsung melalui mesin ATM atau agen bank terdekat.
2. Melalui Teller Bank
Jika tidak memiliki kartu KIP, bisa dicairkan melalui teller bank dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti akte kelahiran, KK, buku tabungan SimPel, dan KTP orang tua.
Harap dicatat, proses pencairan PIP tidak dapat diwakilkan.
Jika orang tua atau wali murid yang mengurus pencairan pertama kali, maka hanya orang tua yang bersangkutan yang bisa melakukan pencairan.
Pastikan yang mengurus adalah orang yang terdaftar saat pendaftaran.
Sementara di DKI Jakarta, anak tidak boleh ikut berkerumun di perbankan.
Disarankan agar anak tetap di rumah, sementara orang tua atau wali murid yang datang ke bank.
Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan
Demikianlah informasi mengenai syarat-syarat pencairan bantuan PIP termin 1 2025 bagi pelajar yang memiliki buku tabungan SimPel.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar agar proses pencairan berjalan dengan lancar.
Jangan lupa untuk memeriksa jam operasional bank BRI agar tidak terlambat.